AD/ART
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN BIOLOGI (HIMBIO)
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP)
UNIVERSITAS TANJUNGPURA (UNTAN)
PONTIANAK
PERIODE 2011/2012
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Pendidikan Biologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura yang dalam penggunaannya disingkat Himbio FKIP Untan.
Pasal 2
Lambang
Lambang Himbio FKIP Untan terdiri dari lebah, DNA Double Helix yang melingkar, sederetan daun yang membentuk segitiga sama sisi, sederetan sel pipih yang membentuk segi enam, diantara daun dan sel terdapat tulisan HIMPUNAN MAHASISWA PEND. BIOLOGI FKIP Untan pada bagian bawah segi enam yang secara keseluruhan terdapat di dalam lingkaran.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud
Himbio FKIP Untan bermaksud menghimpun mahasiswa pendidikan biologi dalam bidang pendidikan dan sosial.
Pasal 5
Tujuan
Himbio FKIP Untan bertujuan melaksanakan kegiatan sesuai dengan maksud organisasi.
BAB IV
AZAS, LANDASAN, STATUS DAN SIFAT
Pasal 6
Azas
Himbio FKIP Untan berazaskan pada Pancasila.
Pasal 7
Landasan
Himbio FKIP Untan berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pasal 8
Status
Himbio FKIP Untan adalah satu diantara himpunan mahasiswa di FKIP Untan.
Pasal 9
Sifat
Himbio FKIP Untan bersifat kependidikan dan sosial
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 10
Keorganisasian
Keorganisasian Himbio FKIP Untan terdiri dari :
1. FORUM PERMUSYAWARATAN.
2. DEWAN PEMBIMBING ORGANISASI.
3. PENGURUS.
4. ANGGOTA.
BAB VI
FORUM PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Forum permusyawaratan Himbio FKIP Untan terdiri dari :
1. Musyawarah Tahunan Anggota (MUSTA).
2. Rapat Kerja (RAKER).
3. Musyawarah Luar Biasa (MUSLUBI).
BAB VII
DEWAN PEMBIMBING ORGANISASI
Pasal 12
Dewan Pembimbing Organisasi Himbio FKIP Untan berasal dari dosen dan mahasiswa pendidikan biologi.
BAB VIII
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 13
Kepengurusan
Kepengurusan HIMBIO FKIP UNTAN terdiri dari :
1. Ketua.
2. Sekretaris.
3. Bendahara.
4. Kepala Bidang
5. Staff Bidang.
Pasal 14
Keanggotaan
Keanggotaan Himbio FKIP Untan terdiri dari :
1. Calon Anggota.
2. Anggota.
BAB IX
IDENTITAS KEANGGOTAAN
Pasal 15
Identitas calon anggota Himbio FKIP Untan berupa :
1. Pin Himbio.
2. Name tag.
Pasal 16
Identitas anggota Himbio FKIP Untan berupa :
1. Slayer anggota.
2. Kartu anggota.
BAB X
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 17
Atribut organisasi Himbio FKIP Untan adalah bendera.
BAB XI
KEHILANGAN STATUS KEANGGOTAAN
Pasal 18
Status keanggotaan dapat hilang sementara atau selamanya jika :
1. Tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa pendidikan Biologi FKIP Untan.
2. Drop Out (diberhentikan dengan tidak hormat).
3. Meninggal dunia.
4. Dicabut keanggotaan.
5. Berakhirnya masa studi.
6. Mengundurkan diri dari keanggotaan.
BAB XII
SUMBER DANA
Pasal 19
Sumber dana Himbio FKIP Untan berasal dari :
1. Iuran wajib anggota.
2. Dana kemahasiswaan.
3. Hibah.
4. Usaha-usaha lain yang halal.
BAB XIII
PERALIHAN
Pasal 20
1. Perubahan atau pembubaran organisasi dalam MUSTA atau MUSLUBI dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Pembimbing Organisasi (DPO).
2. Apabila organisasi ini dibubarkan maka status kekayaan organisasi ditetapkan dalam MUSTA atau MUSLUBI.
3. DPO berhak mengajukan reshuffle pengurus kepada ketua Himbio.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Perubahan anggaran dasar dilakukan dalam MUSTA atau MUSLUBI.
BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur selanjutnya dalam ART atau ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan AD dan ART.
Pasal 23
AD ini berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Himbio FKIP Untan
BAB I
LAMBANG
Pasal 1

Keterangan Lambang
Keterangan lambang Himbio FKIP Untan adalah sebagai berikut :
1. Warna dasar putih melambangkan dalam melaksanakan kegiatannya Himbio FKIP Untan dilandasi niat yang tulus dan suci.
2. Lingkaran biru melambangkan sikap lapang dada Himbio FKIP Untan dalam menjalankan program kerja.
3. Sederetan sel yang membentuk segi enam melambangkan bahwa Himbio FKIP Untan merupakan himpunan yang dibentuk atas dasar rasa persatuan dan kesatuan, segi enam yang dibentuk oleh sel tersebut melambangkan urutan fakultas di lingkungan Universitas Tanjungpura.
4. Sederetan daun berwarna hijau yang membentuk segitiga melambangkan Himbio FKIP Untan dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi senantiasa berorientasi pada alam dan pelestarian alam.
5. Tulisan HIMPUNAN MAHASISWA PEND.BIOLOGI FKIP Untan yang berwarna hitam melambangkan nama organisasi.
6. DNA Double Helix yang berwarna biru melambangkan Himbio FKIP Untan bertujuan mentransfer ilmu pengetahuan kepada generasi penerus yang akan datang.
7. Lebah dengan bagian abdomen yang terdiri atas warna kuning dan coklat melambangkan Himbio FKIP Untan akan memberikan mannfaat seluas-luasnya dan sebesar-besarnya kepada anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pasal 3
Arti Lambang
Dengan niat yang tulus dan suci serta sikap lapang dada Himbio FKIP Untan yang bernaung dibawah FKIP Untan dapat menjadi suatu wadah yang bertujuan mempersatukan segenap anggota, dan dapat menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta mengembangkan ilmu pengetahuan sehingga menghasilkan generasi penerus yang dapat bermanfaat bagi himpunan maupun masyarakat luas.
BAB II
MAKSUD ORGANISASI
Pasal 4
Bidang Pendidikan
Bidang pendidikan adalah mengembangkan ilmu pengetahuan akademis baik secara teori maupun praktik.
Pasal 5
Bidang Sosial
Bidang sosial adalah mengembangkan ilmu sosial kemasyarakatan di dalam maupun di luar lingkungan universitas.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
Kependidikan
Himbio FKIP Untan dalam melaksanakan kegiatan kependidikan menitikberatkan pada kemajuan di bidang pendidikan biologi.
Pasal 7
Sosial
Himbio FKIP Untan dalam melaksanakan kegiatan sosial berusaha untuk menerapkan ilmu yang dimilikinya demi kemajuan masyarakat di dalam maupun di luar Universitas.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 8
Struktur Organisasi
Pasal 9
Struktur Kepengurusan
BAB V
FORUM PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Musyawarah Tahunan Anggota
Musyawarah Tahunan Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi Himbio FKIP Untan.
Pasal 11
Rapat Kerja
Rapat Kerja adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengembangkan Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK).
Pasal 12
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi bila ada hal-hal yang mendesak atau diajukan 2/3 anggota.
BAB VI
DEWAN PEMBIMBING ORGANISASI (DPO)
Pasal 13
Dewan Pembimbing Organisasi (DPO)
Dewan Pembimbing Organisasi adalah dewan konsultatif yang ditetapkan dalam MUSTA atau MUSLUBI.
Pasal 14
Tugas
Dewan Pembimbing Organisasi bertugas membimbing jalannya organisasi dan pelaksanaan dari hasil ketetapan forum permusyawaratan.
Pasal 15
Wewenang
1. Memberi peringatan kepada pengurus apabila terjadi penyimpangan terhadap AD dan ART.
2. Mengusulkan pelaksanaan MUSLUBI kepada anggota apabila kepengurusan menyimpang dari AD dan ART setelah diberi peringataan atau ketua berhalangan tetap pada pelaksanaan tugasnya.
3. DPO berhak mengajukan reshuffle pengurus.
BAB VII
TIM FORMATUR
Pasal 16
1. Tim Formatur adalah tim yang ditetapkan dalam MUSTA atau MUSLUBI.
2. Tim formatur bertugas membantu ketua terpilih dalam menyusun kepengurusan sampai terbentuk kepengurusan yang baru.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 17
Ketua
1. Ketua adalah anggota Himbio FKIP Untan yang terpilih dalam MUSTA atau MUSLUBI.
2. Ketua berkewajiban memimpin jalannya organisasi.
Pasal 18
Sekretaris
1. Sekretaris adalah anggota Himbio FKIP Untan yang dipilih oleh ketua dan dibantu oleh tim formatur.
2. Sekretaris berkewajiban melaksanakan tugas-tugas kesekretarisan.
Pasal 19
Bendahara
1. Bendahara adalah anggota Himbio FKIP Untan yang dipilih oleh ketua dan dibantu oleh tim formatur.
2. Bendahara berkewajiban mengelola keuangan organisasi.
Pasal 20
Kepala bidang
1. Kepala bidang adalah anggota Himbio FKIP Untan yang dipilih oleh ketua dan dibantu oleh tim formatur.
2. Kepala bidang berkewajiban merealisasikan program kerja bidang yang ditetapkan dalam Rapat Kerja (RAKER).
Pasal 21
Staf bidang
1. Staf bidang adalah anggota Himbio FKIP Untan yang dipilih oleh ketua dan dibantu oleh tim formatur.
2. Staf bidang berkewajiban bekerja sama dengan kepala bidang dalam merealisasikan program kerja bidang yang ditetapkan dalam rapat kerja (RAKER).
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 22
Calon Anggota
Calon anggota adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Biologi FKIP Untan yang telah terdaftar sebagai calon anggota Himbio FKIP Untan.
Pasal 23
Anggota
Anggota adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Biologi FKIP Untan yang terdaftar dan telah dilantik sebagai anggota Himbio FKIP Untan.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 24
Hak dan Kewajiban Calon Anggota
1. Hak calon anggota
1.1 Mendapatkan perlindungan dari Himbio FKIP Untan.
1.2 Mendapatkan pendidikan, pembinaan dan pengajaran yang difasilitasi Himbio FKIP Untan.
1.3 Menggunakan fasilitas Himbio FKIP Untan atas seizin dari pengurus.
1.4 Menyampaikan usul, pendapat, saran dan pertimbangan baik secara lisan maupun tulisan pada pengurus Himbio FKIP Untan.
2. Kewajiban calon anggota
2.1 Mentaati segala ketetapan Forum Permusyawaratan.
2.2 Mengikuti masa pengkaderan dan pembinaan.
2.3 Menjaga nama baik Himbio FKIP Untan.
2.4 Membawa dan menggunakan identitas calon anggota dalam kegiatan resmi Himbio FKIP Untan.
2.5 Menjaga dan memelihara fasilitas Himbio FKIP Untan.
2.6 Menjaga dan merawat identitas calon anggota dan atribut Himbio FKIP Untan.
Pasal 25
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak Anggota
1.1 Mendapatkan perlindungan dari Himbio FKIP Untan.
1.2 Menggunakan fasilitas Himbio FKIP Untan.
1.3 Mendapatkan pendidikan, pengajaran dan pembinaan yang difasilitasi Himbio FKIP Untan.
1.4 Menyampaikan pendapat, kritik dan saran serta pertimbangan baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus Himbio FKIP Untan.
1.5 Menjadi pengurus, tim formatur dan panitia kegiatan Himbio FKIP Untan.
2. Kewajiban Anggota
2.1 Mentaati segala ketetapan forum permusyawaratan.
2.2 Mengikuti forum permusyawaratan.
2.3 Menjaga nama baik Himbio FKIP Untan.
2.4 Menjaga dan memelihara fasilitas Himbio FKIP Untan.
2.5 Merawat serta menjaga identitas anggota dan atribut himpunan.
2.6 Mendidik calon anggota.
2.7 Membayar iuran wajib keanggotaan.
2.8 Membawa dan menggunakan identitas anggota serta atribut organisasi dalam kegiatan yang bersifat resmi.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 26
Bendera
Bendera terbuat dari kain berwarna hijau dengan list orange pada keempat sisi, berukuran 100 x 130 cm dengan lambang Himbio FKIP Untan pada salah satu permukaannya.
BAB XII
IDENTITAS KEANGGOTAAN
Pasal 27
Slayer
Slayer anggota berbentuk segitiga siku-siku sama kaki berwarna hijau dengan list berwarna orange pada sisi kedua kaki yang dilengkapi dengan lambang Himbio FKIP Untan pada sudut siku-sikunya dan bertuliskan PEND. BIOLOGI pada sisi terpanjang dan dibawah lambang.
Pasal 28
Kartu Anggota
Kartu anggota berisikan identitas anggota.
Pasal 29
Pin HIMBIO
Pin berbentuk bulat berisikan lambang Himbio FKIP Untan
Pasal 30
Name Tag
Name Tag berisikan identitas calon anggota
BAB XIII
SUMBER DANA
Pasal 31
Iuran Wajib Anggota
Iuran wajib anggota adalah dana yang ditarik dari anggota sebanyak 1 kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 32
Dana Kemahasiswaan
Dana kemahasiswaan adalah dana yang diperoleh dari pihak fakultas atau universitas.
Pasal 33
Hibah
Hibah adalah dana sukarela yang tidak terbatas dalam jumlah maupun waktu
Pasal 34
Usaha – usaha Lain yang Halal
sumber dana yang bersifat non budgeter
BAB XIV
SANKSI
Pasal 35
Setiap keanggotaan dapat dikenakan sanksi baik secara lisan maupun tulisan apabila melanggar AD, ART dan segala peraturan yang telah ditetapkan dalam Forum Permusyawaratan.
BAB XV
BENTUK PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 36
Bentuk pelanggaran dan sanksi akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) dan petunjuk teknis (JUKNIS).
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 37
Perubahan ART dilakukan dalam MUSTA atau MUSLUBI.
BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 38
Hal-hal yang belum tercantum atau belum diatur dalam ART ini akan diatur selanjutnya oleh ketua Himbio FKIP Untan dengan persetujuan dari DPO selama tidak bertentangan dengan hasil MUSTA.
Pasal 39
Hal-hal yang belum tercantum akan diatur selanjutnya dalam petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) dan petunjuk teknis (JUKNIS) yang ditetapkan dalam MUSTA.
Pasal 40
ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar