Juklak dan Juknis Himbio FKIP Untan 2011/2012

PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
HIMPUNAN MAHASISWA PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
PERIODE 2011/2012
  1. Juklak pengurus Himbio FKIP Untan
a)      Ketua Himbio adalah pemimpin kepengurusan tertinggi dalam Himpunan Mahasiswa Pendidikan Biologi FKIP Untan.
b)      Kepala bidang dan Staf bidang mempunyai garis perintah dan garis koordinasi dari ketua Himbio FKIP Untan.
c)      Pengurus Himbio mempunyai garis perintah terhadap keanggotaan Himbio.

2.      Juknis pengurus Himbio FKIP Untan

a)      Pengurus Himbio tidak menggunakan pakaian ketat dan celana/ rok pendek saat mengikuti pertemuan atau kegiatan resmi pengurus dan kegiatan perkuliahan.
b)      Pengurus Himbio tidak menggunakan  pakaian jeans saat kegiatan resmi dan kegiatan pengkaderan.
c)      Ketua  mempunyai hak perintah kepada sekretaris, bendahara dan kepala bidang dan staf bidang.
d)     Pengurus Himbio mempunyai hak menegur seluruh keanggotaan Himbio.
e)      Ketua bidang mempunyai hak perintah kepada staf-stafnya.
f)       Ketua wajib mengkoordinasikan kepada seluruh pengurus ketika hendak mengambil keputusan atau paling tidak pengambilan keputusan diketahui minimal oleh 3 orang pengurus harian, dan DPO mahasiswa
g)      Dalam keadaan darurat ketua diperkenankan mengambil keputusan secara sepihak.
h)      Kepala bidang dan staf bidang tidak mempunyai hak dalam pengambilan keputusan umum.
i)        Kepala bidang dan staf bidang hanya berhak memberikan saran atau masukkan sedangkan keputusan akhir adalah hak ketua.
j)         Pengurus mempunyai  tanggung jawab terhadap jalannya organisasi Himbio  FKIP Untan.


3.      Juklak penggunaan slayer Himbio
a)      Slayer hanya boleh digunakan oleh anggota dan alumni Himbio.
b)      Slayer wajib digunakan oleh anggota saat kegiatan resmi Himbio.
c)      Penggunaan slayer harus dipasang dileher menyerupai dasi saat kegiatan resmi Himbio.

4.      Juknis Penggunaan slayer Himbio
a)      Slayer wajib digunakan pada saat rapat dan kegiatan yang berhubungan dengan  Himbio.
b)      Slayer digunakan dileher dengan lambang berada di belakang pada saat kegiatan resmi Himbio.
c)      Saat keadaan mendesak, penggunaan slayer boleh tidak seperti biasanya asalakan disepakati oleh pelaksana kegiatan resmi Himbio.
d)     Penggunaan slayer tidak boleh terbalik.
e)      Slayer tidak boleh menyentuh tanah.

5.      Juklak penggunaan pin Himbio
a)      Pin boleh digunakan bagi yang memiliki status keanggotaan.
b)      Penggunaan pin harus di atas pusar (pin boleh digunakan dimana saja asal terlihat sopan).

6.      Juknis penggunaan pin Himbio
a)      Pin wajb digunakan di bagian dada sebelah kiri bagi calon anggota.
b)      Bagi calon anggota wajib menggunakan pin selama perkuliahan dan masa pengkaderan.
c)      Tata penggunaan pin bagi calon anggota harus sesuai dengan kesepakatan panitia pelaksana dan pengurus.
d)     Bagi anggota, pin boleh digunakan dimana saja sesuai dengan kesepakatan pengurus Himbio.

7.      Juklak tim ekspedisi Himbio FKIP Untan
a)      Tim Ekspedisi adalah tim khusus yang dibentuk oleh pengurus Himbio untuk membantu seluruh kegiatan PKM.
b)      Pelaksanaan Pendidikan
Pelaksanaan pendidikan Tim Ekspedisi dikoordinir oleh bidang PKM dan dibantu oleh keanggotaan Tim Ekspedisi yang sebelumnya.
                               I.            Peserta Pendidikan
Peserta pendidikan adalah anggota Himbio FKIP Untan yang mendaftar.
                            II.            Status Tim Ekspedisi
a)      Status Tim Ekspedisi adalah di bawah pengurus tetapi mempunyai hak khusus pada kegiatan PKM.
b)      Dalam pengambilan keputusan saan kegiatan PKM Tim Ekspedisi tetap berkoordinasi dengan panitia dan pengurus.
a)      Tim Ekspedisi bertanggung jawab kepada pengurus Himbio FKIP Untan.
b)      Tim Ekspedisi mempunyai identitas berupa lambang yang dirancang oleh Tim Ekspedisi angkatan III dan wajib dipakai setelah dinyatakan lulus dari karantina Tim Ekspedisi.

8.      Juknis tim ekspedisi Himbio FKIP Untan
a)      Pelaksanaan Pendidikan
1.      Pelaksanaan pendidikan Tim Ekspedisi dilaksanakan oleh Tim Ekspedisi sebelumnya beserta senioren sebagai Tim Seleksi.
2.      Tim Seleksi terdiri dari:
a.    Ketua Himbio
b.    Ketua Bidang PKM
c.    Tim Ekspedisi sebelumnya.
d.   Ketua Gamabasis
e.    Senioren yang ditunjuk oleh Bidang PKM.
b)      Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan kesepakatan Tim Seleksi.
c)      Kelulusan Tim Ekspedisi
Peserta dinyatakan lulus jika memperoleh nilai minimal 80% dari kriteria penilaian yang dibuat oleh Tim Seleksi.
d)     Kewajiban Tim Ekspedisi
1.      Tim Ekspedisi harus siap bekerja saat dibutuhkan oleh pengurus Himbio FKIP Untan.
2.      Tim Ekspedisi wajib mensukseskan seluruh kegiatan PKM dari awal sampai akhir.


e)      Hak Tim Ekspedisi
1.      Tim Ekspedisi mempunyai hak atas Peraturan Umum di lokasi PKM.
2.      Tim Ekspedisi mempunyai hak untuk membuat peraturan yang berkaitan dengan etika di daerah PKM.
3.      Tim Ekspedisi mempunyai hak untuk memberikan sanksi kepada semua yang melanggar ketentuan Tim Ekspedisi pada saat PKM.
9.      Juklak panitia Biota
a)      Panitia Biota dibentuk oleh pengurus Himbio FKIP Untan.
b)      Panitia Biota bertanggung jawab kepada ketua Bidang PSDM.
c)      Panitia terdiri dari:
1.      Ketua Panitia
2.      Sekretaris
3.      Bendahara
4.      Pengarah Massa (PM)
5.      Seksi-seksi
d)     Panitia Biota bertanggung jawab atas jalannya pengkaderan.
e)      Tugas panitia Biota adalah menjalankan dan mengembangkan program kerja pokok PSDM.

10.  Juknis panitia Biota
a)      Ketua panitia mempunyai hak perintah kepada sekretaris, bendahara, seksi-seksi dan pengarah massa.
b)      Pengarah Massa (PM) terdiri dari dua orang yang bertugas mengarahkan peserta pengkaderan dan mengarahkan panitia.
c)      Pengarah Massa (PM) memiliki hak untuk menegur dan memberikan sanksi kepada panitia dan peserta yang melanggar tata tertib yang dibuat oleh panitia.
d)     Panitia Biota memiliki hak untuk menegur dan memberikan sanksi kepada calon anggota yang melanggar ketentuan selama masa pengkaderan.
e)      Panitia Biota wajib mengkoordinasikan kembali program yang akan dilaksanakan kepada bidang PSDM.
f)       Program yang akan dilaksanakan oleh panitia Biota harus atas persetujuan bidang PSDM.

11.  Juklak pengkaderan calon anggota Himbio FKIP Untan
a)      Pengkaderan diberi nama Biota (bimbingan calon anggota).
b)      Pengkaderan calon anggota Himbio dilaksanakan oleh panitia Biota.
c)      Pengkaderan calon anggota Himbio berlaku utnuk mahasiswa baru.
d)     Masa pengkaderan calon anggota Himbio dilaksanakan mulai tahun akademik baru sampai pelantikan menjadi anggota.

12.  Juknis pengkaderan calon anggota Himbio FKIP Untan
a)      Pendataan
Pendataan dilakukan oleh panitia Biota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh BEM FKIP Untan.
b)      Pelaksanaan Kegiatan
Pengkaderan calon anggota Himbio FKIP Untan dilaksanakan minimal satu kali dalam satu minggu, dengan catatan dapat berubah sesuai dengan kesepakatan panitia.
c)      Syarat kelulusan pengkaderan:
1.      Mengikuti kegiatan pendataan.
2.      Mencapai nilai yang ditetapkan PSDM.
3.      Ketidakhadiran peserta dalam kegiatan Biota disebabkan alasan yang mendesak dan benar-benar tidak dapat ditinggalkan.
4.      Mengerjakan semua tugas yang diberikan oleh panitia Biota atau pengurus.
5.      Mentaati semua peraturan yang dibuat oleh pengurus Himbio, BEM dan pihak fakultas.
d)     Calon anggota yang tidak lulus:
1.      Jika nilai pengkaderan kurang dari nilai yang ditetapkan PSDM.
2.      Boleh mengikuti pengkaderan kembali.
13.  Juklak panitia Gamabasis
a)      Gamabasis singkatan dari kegiatan dharma bakti mahasiswa.
b)      Panitia Gamabasis adalah panitia yang dibentuk oleh pengurus Himbio untuk merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
c)      Panitia Gamabasis berada di bawah garis perintah PKM.
d)     Panitia Gamabasis bertanggung jawab kepada Bidang PKM.
e)      Panitia Gamabasis terdiri dari:
1.      Ketua panitia
2.      Sekretaris
3.      Bendahara
4.      Seksi-seksi

14.  Juknis panitia Gamabasis
a)      Ketua panitia mempunyai hak perintah kepada sekretaris, bendahara dan seksi-seksi.
b)      Sekretaris, bendahara dan seksi-seksi mempunyai hak koordinasi dengan ketua tetapi tidak mempunyai hak perintah.
c)      Ketua panitia berhak menegur sekretaris, bendahara dan seksi-seksi yang tidak menjalankan tugasnya.
d)     Panitia mempunyai hak untuk menegur serta memberikan sanksi kepada peserta yang bersalah.
e)      Panitia harus meminta persetujuan kepada Bidang PKM apabila akan menjalankan program kerjanya.
f)       Panitia wajib meminta persetujuan pengurus Himbio dalam menentukan lokasi PKM.
g)      Panitia Gamabasis mempunyai hak koordinasi dengan tim Ekspedisi.

15.  Juklak sanksi
a)      Bentuk Pelanggaran
1.   Mencemarkan nama baik Himbio FKIP Untan.
2.   Tidak membayar iuran wajib keanggotaan.
3.   Merusak atau menghilangkan fasilitas Himbio FKIP Untan.
4.   Merusak atau menghilangkan atribut Himbio FKIP Untan.
5.   Merusak atau menghilangkan identitas keanggotaan Himbio FKIP Untan.
6.   Tidak mengikuti forum permusyawaratan bagi tiga angkatan termuda dengan alasan yang tidak jelas.
7.   Melanggar peraturan Himbio FKIP Untan.
b)      Bentuk Sanksi
       I.            Teguran dapat ditindaklanjuti berupa:
1.      Seri
2.      Kerja bakti
3.      Denda
4.      Tugas
    II.            Peringatan dan tindakan dapat berupa dicabut keanggotaannya
  1. Keterangan Sanksi
    1. Seri adalah push up bagi pria dan pompa bagi wanita. 1 seri = 20 kali push up atau pompa bagi pengurus Himbio dan panitia Gamabasis, 15 kali push up atau pompa bagi panitia selain panitia Gamabasis dan peserta Gamabasis, 10 kali push up atau pompa bagi calon anggota dan anggota dan 25 kali push up atau pompa bagi Tim Ekspedisi.
    2. Kerja bakti adalah kerja sosial untuk membaktikan diri kepada himpunan.
    3. Denda adalah penggantian pelanggaran, dapat berupa uang atau buku pelajaran yang berkaitan dengan biologi.
    4. Tugas adalah segala bentuk yang diberikan oleh pengurus.
    5. Dicabut keanggotaannya berarti tidak lagi tergabung dalam keanggotaan Himbio dan dilarang selamanya mengikuti kegiatan Himbio serta dilarang selamanya menggunakan semua fasilitas Himbio.

16.  Juknis sanksi
a)      Sanksi diberikan kepada yang memiliki status keanggotaan.
b)      Sanksi berupa teguran dapat dilakukan langsung oleh Ketua Himbio FKIP Untan.
c)      Sanksi berupa peringatan dan tindakan berdasarkan hasil siding kepengurusan.

17.  Juklak menjadi anggota Himbio FKIP Untan
Untuk menjadi anggota Himbio FKIP Untan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a)      Telah lulus pengkaderan.
b)      Ikut dan berperan aktif dalam kegiatan PKM kecuali dalam keadaan mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan.
c)      Mengikuti screening yang dilaksanakan oleh pengurus Himbio FKIP Untan.
d)     Telah mematuhi semua peraturan yang dibuat oleh pengurus Himbio FKIP Untan.
e)      Telah tercantum dalam SK yag dikeluarkan oleh Ketua Himbio FKIP Untan.
f)       Telah dilantik.
18.  Juknis menjadi anggota Himbio FKIP Untan
Memperoleh minimal yang disepakati oleh pengurus yang diambil dari:
a)      Nilai pengkaderan
b)      Nilai Gamabasis sebesar 30%
c)      Nilai dari pengurus 20%

1 komentar:

Irwin Septian's BLOG mengatakan...

mantap... Himbio Jaya !!
Biota !! Semangat tetap jaya

Posting Komentar